Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya melakukan patroli aturan jam malam bagi pelajar, Sabtu (07/06/25) malam.Â
Kecamatan Beji bersama para pemangku kepentingan melakukan monitoring jam malam bagi pelajar di sejumlah titik di wilayah Beji, pada Selasa (03/06/25) malam. Kegiatan ini menyasar peserta didik yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, untuk turut mengawal penerapan aturan jam malam bagi pelajar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disdik/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat dalam upaya pembinaan karakter generasi muda.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa mulai besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mulai memberlakukan aturan pembatasan aktivitas malam hari bagi para pelajar.
Kota Depok kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.