berita.depok.go.id - Kecamatan Beji bersama para pemangku kepentingan melakukan monitoring jam malam bagi pelajar di sejumlah titik di wilayah Beji, pada Selasa (03/06/25) malam. Kegiatan ini menyasar peserta didik yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
Camat Beji, Hendar Fradesa mengatakan, monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
“Tadi malam kami bergerak bersama, membagi tim untuk menyusuri area-area strategis dan titik-titik yang sering dilaporkan warga sebagai tempat berkumpul pelajar. Kami mengedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (04/06/25).
Ia menjelaskan, monitoring melibatkan sekitar 50 personel gabungan yang terdiri dari kepala seksi dan staf kecamatan, koordinator Linmas, serta anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
“Kami lakukan woro-woro, pendekatan persuasif, serta edukasi kepada para pelajar yang kami temui. Alhamdulillah sebagian besar dari mereka sudah mengetahui adanya aturan jam malam melalui pengurus lingkungan maupun media sosial,” jelasnya.
Hendar menyebut, masih ditemukan sejumlah pelajar yang berada di luar rumah melebihi batas waktu yang ditetapkan. Mereka umumnya sedang berkumpul di warung kopi, kafe, atau taman.
“Sebagian besar yang kami temui sedang nongkrong di warkop, kafe, dan taman. Sesuai arahan, kami tidak memberikan sanksi, namun lebih kepada edukasi. Alhamdulillah mereka kooperatif dan segera pulang dengan pendampingan dari tim kami,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait penerapan jam malam bagi pelajar. Serta mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya.
“Kami akan terus mengingatkan dan mengajak para orang tua untuk turut serta mengimplementasikan aturan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (JD 08/ED 02)