berita.depok.go.id - Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya melakukan patroli aturan jam malam bagi pelajar, Sabtu (07/06/25) malam.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Baktijaya, Andri Oktavianhady mengatakan, pihaknya melakukan patroli bersama Satlinmas,
Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas), Babinsa, dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Adapun lokasi yang menjadi patroli antara lain di wilayah RW 7, RW 9, dan RW 10.
"Kami kunjungi warnet, taman RW, dan sejumlah cafe. Dari hasil patroli masih ditemukan sejumlah anak yang berada di lokasi pada jam malam," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Minggu (08/06/25).
Dirinya menyebutkan, dalam patroli tersebut turut diberikan edukasi secara humanis kepada anak-anak dan pemilik warnet serta cafe.
Selain itu, lanjutnya, juga disampaikan informasi terkait pemberlakuan jam malam bagi pelajar yang ditempelkan pada tembok warnet atau cafe.
"Sehingga harapannya dapat dipatuhi dan diterapkan oleh anak-anak terkait adanya jam malam," tambahnya.
"Alhamdulillah pelaksanaan patroli yang kami lakukan berlangsung aman dan kondusif," tutupnya. (JD 02/ED 01).