berita.depok.go.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengimbau seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, untuk turut mengawal penerapan aturan jam malam bagi pelajar.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 421/329/Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang diterbitkan pada 2 Juni 2025.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, mengatakan, sekolah memiliki peran penting dalam menyukseskan kebijakan ini melalui berbagai upaya, seperti sosialisasi dan penanaman nilai kedisiplinan kepada peserta didik.
“Sekolah perlu menguatkan peran guru, wali kelas, dan tenaga pendidik sebagai teladan dan pembina karakter siswa. Selain itu, diperlukan sinergi aktif dengan orang tua, komite sekolah, serta masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak di luar jam belajar,” katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (04/06/25).
Siti menuturkan, penerapan jam malam juga perlu diintegrasikan ke dalam program pembinaan karakter siswa secara berkelanjutan.
“Kami percaya, disiplin waktu tidak hanya menciptakan pola hidup sehat dan tertib bagi peserta didik, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membentuk manusia unggul di Kota Depok,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, Disdik Kota Depok menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya mencetak generasi yang disiplin, berkarakter, dan bertanggung jawab.
“Mari kita kawal bersama pelaksanaan kebijakan ini demi masa depan generasi penerus yang lebih baik,” tandas Siti.
Sebagai informasi, kebijakan jam malam bagi pelajar membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Langkah ini bersifat preventif dan edukatif untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta membentuk perilaku positif generasi muda.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembentukan Generasi Panca Waluya, yaitu Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Tur Singer, yang berarti sehat, baik, benar, pintar, dan gesit. (JD 08/ED 02)