Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan
Terapkan Jam Malam Bagi Peserta Didik, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran
JD 08 - berita depok

176
Rabu, 4 Jun 2025, 10:44 WIB

SE kebijakan jam malam bagi peserta didik yang dikeluarkan Wali Kota Depok Supian Suri pada 2 Juni 2025. (Foto:Tangkapan Layar)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disdik/2025 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat dalam upaya pembinaan karakter generasi muda.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer—sehat, berakhlak baik, jujur, cerdas, serta tangguh.

Beberapa poin yang termaktub dalam SE antara lain penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kecuali, peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Kemudian, peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.

Poin berikutnya, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Selanjutnya, peserta didik sebagaimana dimaksud adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, serta untuk mengoptimalisasikan kebijakan di atas, maka diminta untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda mengoordinasikan kecamatan dan kelurahan, dan Kepala Dinas Pendidikan agar mengoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0