Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Salat Iduladha 1445 Hijriah di Masjid Balai Kota, Senin (17/06/24).
Wali Kota Depok menjadi khotib salat Idul Adha di Masjid Baitul Hikmah
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Salat Idul Adha 1444 H Tahun 2023 di Masjid Agung Balai Kota, Kamis (29/06/23). Kegiatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri serta kepala perangkat daerah dan tokoh masyarakat
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan terhadap Penyakit Peste Des Petits Ruminansia (PPR) di Kota Depok dalam rangka pelaksanaan kegiatan kurban di hari raya Iduladha 1444 Hijriyah/2023 masehi. SE ini ditetapkan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada 20 Juni 2023.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berbagi tips sehat saat merayakan Idul Adha dalam mengonsumsi daging kurban. Tips sehat itu dibuat Dinkes agar masyarakat bisa melakukan pencegahan penyakit kolesterol, hipertensi, atau kegemukan.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) memantau penyembelihan hewan kurban di sejumlah wilayah usai melaksanakan ibadah Salat Iduladha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Pemantauan dilakukan di wilayah Beji Timur, Kemiri Muka, dan Pasir Gunung Selatan (PGS).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengingatkan panitia kurban Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pembagian daging kurban. Mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 di Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Harto (IBH) mengingatkan umat Islam pada momentum Hari Raya Iduladha agar selalu meneladani kisah keluarga Nabi Ibrahim AS.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Iduladha merupakan hari raya umat Islam sekaligus media ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT. Hal tersebut disampaikannya melalui kanal Youtube miliknya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/304/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok nomor 443/314- HUK/DKP3 tentang Pelaksaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Depok.