berita.depok.go.id - DKP3 Kota Depok mencatat total 296 lapak hewan kurban telah diperiksa jelang Iduladha 1446 Hijriah (H).
Pemeriksaan dilakukan merata di 11 kecamatan dan mencakup semua jenis hewan ternak yang biasa dijadikan kurban.
Baca Juga: 49 Petugas dan 40 Mahasiswa Dikerahkan Awasi Hewan Kurban di Depok, Antemortem-Postmortem Diperiksa
“Jumlah lapak yang terperiksa per kecamatan antara lain Kecamatan Sawangan 52 tempat, Sukmajaya 46 tempat, Cimanggis 40 tempat, dan Pancoran Mas 34 tempat,” jelas Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari, kepada berita.depok.go.id
Lalu, Kecamatan Beji 18 tempat, Kecamatan Bojongsari 32 tempat, Kecamatan Cilodong 13 tempat,Kecamatan Cipayung 5 tempat, Kecamatan Tapos 13 tempat, Kecamatan Cinere 9 tempat dan Kecamatan Limo 34 tempat.
Pemeriksaan difokuskan pada aspek kesehatan hewan, kelayakan lokasi, dan edukasi kepada pedagang tentang pemenuhan syarat kurban sesuai syariat Islam.
Hewan yang tidak layak segera dipisahkan dan tidak diperbolehkan untuk dijual.
“Untuk hewan sakit dilakukan penanganan dan pemisahan atau isolasi,” kata Widyati.
DKP3 juga memastikan pedagang tidak menjual hewan kurban yang belum cukup umur, cacat, atau dalam kondisi tubuh kurus.
Setiap lapak yang memenuhi syarat dan menjual hewan sehat akan diberi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga: 23.240 Hewan Kurban di Depok Telah Diperiksa, Ini Hasilnya
Dengan adanya label ini, pembeli dapat memastikan bahwa hewan kurban mereka telah melalui proses pemeriksaan resmi.
“Ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang dan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dibeli benar-benar sehat dan layak disembelih,” tutupnya. (JD 03/ED 01).