Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Syarat Lapak Penjual Hewan Kurban di Depok, Wajib Kantongi Izin Warga Sekitar
JD 03 - berita depok

340
Kamis, 8 Mei 2025, 10:28 WIB

Kepala DKP3 Widyati Riyandani saat mengunjungi peternak sapi. (Foto: Narasumber/ DKP3 Kota Depok).

berita.depok.go.id - Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi lapak dadakan penjualan hewan kurban mulai bermunculan disejumlah jalan di Kota Depok. 

Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menegaskan bahwa pemilik lapak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat. 

Setiap lapak wajib memiliki rekomendasi dari Lurah, yang didasarkan pada pemetaan wilayah dan memperhatikan ketertiban, keindahan, serta kebersihan lingkungan. 

"Setelah mendapatkan rekomendasi dari Lurah, barulah Camat dapat memberikan Surat Persetujuan Berjualan," ujar Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari kepada berita.depok.go.id, Rabu (07/05/25). 

Syarat administrasi untuk penjualan hewan kurban meliputi surat permohonan rekomendasi untuk Lurah dan permohonan persetujuan untuk Camat, fotokopi KTP pemilik, surat keterangan dari pemilik lahan (apabila menggunakan lahan sewa). 

Kemudian surat pernyataan tanggung jawab bermaterai dari penanggung jawab lapak, serta data warga sekitar dalam radius minimal 100 meter (depan, belakang, kanan, dan kiri) yang menyatakan tidak keberatan, lengkap dengan tanda tangan RT dan RW. 

"Sementara itu, syarat teknis mencakup ketentuan bahwa luas lapak harus sesuai dengan jumlah dan jenis hewan yang dijual," ungkapnya. 

Lapak tidak boleh berada di pinggir jalan raya, jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, rel kereta api, atau bantaran sungai. 

Lokasi lapak harus memiliki akses jalan yang memadai serta fasilitas untuk menurunkan hewan. 

"Tempat penjualan harus bersih, kering, tidak licin, mudah dibersihkan, memiliki pagar yang kokoh dan tidak membahayakan hewan, serta mampu melindungi hewan dari panas dan hujan," jelasnya. 

Adapun mekanisme penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban dimulai dari pengajuan permohonan melalui hotline DKP3 081213305834 atau dengan mengisi Google Form. 

Selanjutnya, pihak kelurahan akan melakukan verifikasi syarat administrasi dan teknis berdasarkan pemetaan wilayah. 

Setelah itu, surat rekomendasi berjualan akan diterbitkan dan dilanjutkan ke tingkat kecamatan untuk verifikasi ulang. 

"Apabila semua syarat terpenuhi dan telah mendapatkan persetujuan Lurah dan Camat, maka DKP3 akan mengeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban," tutupnya. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0