berita.depok.go.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah (H), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah menyiapkan berbagai langkah pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kurban berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan.
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandari, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan serta menjamin keamanan pangan, khususnya daging kurban yang didistribusikan kepada masyarakat.
Salah satu langkah awal yang telah dilakukan adalah sosialisasi penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 41 Tahun 2024.
Sosialisasi ini dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Beji, Pancoran Mas, dan Tapos.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan kurban, yaitu aspek syariat Islam, administrasi, dan teknis.
"Aspek syariat Islam mengatur bahwa hewan kurban harus sehat secara klinis, tidak cacat, cukup umur, tidak kurus, dan berjenis kelamin jantan," ujar Widyati kepada berita.depok.go.id, Kamis (08/05/25).
Sementara itu, aspek administrasi mewajibkan setiap hewan kurban memiliki dokumen resmi berupa Surat Verifikasi (SV), Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta Rekomendasi Pemasukan Hewan.
"Dokumen-dokumen ini membuktikan bahwa hewan telah diperiksa oleh dokter hewan dan dinyatakan sehat serta layak untuk dikurbankan," ungkapnya.
"Untuk aspek teknis, hewan kurban harus diperiksa secara langsung oleh petugas kesehatan hewan (Keswan) dan dinyatakan sehat," ungkapnya.
Sebagai langkah pengawasan tambahan, DKP3 telah menugaskan narahubung petugas kesehatan hewan (Keswan) di 11 kecamatan yang tersebar di Kota Depok.
"Dengan segala upaya dan persiapan ini, DKP3 Kota Depok berharap pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha 2025 dapat berjalan dengan lancar, aman, serta terhindar dari penyebaran penyakit hewan," tutupnya. (JD 03/ED 01).