Tahun ini, sebanyak 360 warga di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) menerima bantuan sosial (bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Disrumkim sosialisasikan RTLH bagi warga Pancoran Mas
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus mengejar pembangunan empat gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi menjadi Pembina Apel pagi ini, di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (15/09/23).
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus melakukan pembangunan dan penataan lingkungan sejumlah kantor kelurahan.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus mengejar Pembangunan dan Penataan Pusat Olahraga dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tiga kecamatan.
Masyarakat Kota Depok mendapatkan bantuan sosial (bansos) Kartu Depok Sejahtera (KDS) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok bakal memberikan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 2.211 unit pada tahun ini.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus melakukan sosialisasi terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk pertama kalinya memperlihatkan desain Depok Open Space yang berada tepat di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan pembangunan Depok Open Space di depan Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Sebanyak 25 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Jatijajar akan diperbaiki tahun ini. Bantuan perbaikan RTLH berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Sejak tahun 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sudah menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mewajibkan calon penerima manfaat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk membangun septictank kedap.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setiap tahunnya membantu warga pra sejahtera agar memiliki rumah layak huni.