Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok memberikan imbauan kepada seluruh warga untuk mengantisipasi bahaya kebakaran, kekeringan, dan pencemaran udara. Imbauan tersebut disampaikan melakui Surat Edaran Nomor 900/882-PP.damkar tentang Antisipasi Kebakaran, Kekeringan, dan Pencemaran Udara.