Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mengumpulkan uang sebanyak Rp 11.950.000 dari denda Operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di beberapa titik selama lima hari.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok kembali menutup toko swalayan Giant Extra yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 64 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Depok.
Sebagai bentuk sinergitas, Pemerintah Kota Depok (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Manajemen pusat perbelanjaan Margo City menjamin seluruh karyawan pertokoan (tenan) dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan 86.412 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Kota Depok segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pejuang atau veteran.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar rapat evaluasi bersama membahas gerakan dua juta masker yang dicanangkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.