Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Lewat Silondo Bermula, Akses Pelayanan Kependudukan Semakin Mudah

JD 02 - berita depok
Senin, 12 Juni 2023, 15:46 WIB
Tampilan layanan Silondo Bermula secara online. (Foto: Tangkapan Layar).

berita.depok.go.id - Warga Kota Depok semakin mudah mengakses pelayanan kependudukan melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula). Layanan tersebut dapat diakses dengan mengklik link silondobermula.depok.go.id. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, melalui layanan online ini, masyarakat dapat mudah mengajukan administrasi kependudukan. Berkasnya bisa diunggah melalui link tersebut. 

"Masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas untuk membuat administrasi kependudukan. Langsung saja melalui Silondo Bermula," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (12/06/23). 

Layanan tersebut dapat diakses masyarakat setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB. Untuk jangka waktu pelayanan selama empat hari, setelah pendaftaran diterima dan persyaratan dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui pelayanan drive thrue De Fast yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok. Sedangkan KK, Surat Keterangan Pindah dan Akta Pencatatan Sipil akan dikirimkan melalui whatsapp. 

"Masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kependudukan secara online melakui Silondo Bermula. Yuk manfaatkan layanan ini," tambahnya. 

Sebagai informasi, aplikasi Silondo Bermula melayani berbagai keperluan administrasi. Antara lain pembuatan KIA, cetak ulang KTP elektronik yang hilang, pendaftaran Identitas Kependudukan Digital, pindah datang ke Depok, pindah keluar dari Depok.

Kemudian, layanan Warga Negara Asing (WNA), akta kelahiran usia 0-18 tahun dan lebih 18 tahun, perbaikan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, permohonan BAP Penelitian akta kelahiran, permohonan BAP penelitian akte perkawinan atau perceraian, layanan pengaduan NIK dan Nomor KK, layanan komunitas, pelaporan penduduk non permanen, dan fasilitas akta kelahiran ke rumah warga (Fastaraga). (JD 02/ED 01/EUD 04)