Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty meninjau langsung rekonstruksi jalan dan penguatan struktur di Jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) III Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong.
Satuan Detasemen Markas Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad Cilodong menggelar karya bakti TNI Satuan Non-Komando Wilayah (Satnonkowil) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Cilodong.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Muhamad Iksan memastikan pelayanan di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) memberikan hibah berupa 20 mobil jenazah dan dua pembangunan makam wakaf untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Depok.
Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu tugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Muhamad Iksan menyebut, pihaknya bersama 14 petugas telah melakukan penanganan terkait longsornya turap di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kalimulya 2.
Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok tetap beroperasi selama libur lebaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.
Upaya mempermudah ahli waris dalam pelayanan retribusi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Kota Depok telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem ini juga merupakan arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk meminimalisir transaksi tunai.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz resmi mengukuhkan 13 Penanggung Jawab (PJ) Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Depok, di Citarik Sukabumi, Sabtu (21/01) kemarin.
Setelah melalui beberapa tahap penilaian, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mengumumkan pemenang Lomba Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Depok.
Upaya memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menyelanggarakan lomba antar Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemakaman umum, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menggelar orientasi tugas dan pengenalan penanggungjawab Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) saat ini tengah menyiapkan lahan baru untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.