berita.depok.go.id - style='color: rgb(0, 0, 0); text-align: justify; margin-right: 0in; margin-left: 0in; font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman", "serif";'>berita.depok.go.id- Setelah melalui beberapa tahap penilaian, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mengumumkan pemenang Lomba Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Depok. Pengumuman secara resmi disampaikan melalui apel pagi yang dirangkai dengan penyerahan piala serta piagam oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Nina Suzana mewakili Wali Kota Depok Mohammad Idris.
"Tahapan penilaian sudah dilaksanakan. Lomba dilakukan pada 15-16 Agustus 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI. Hari ini penyerahan piala dan piagam kepada pemenang,” ujar Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Nina Suzana, usai memberikan hadiah kepada pemenang lomba di Halaman Kantor TPU Kalimulya 2, Senin (22/08/22).
Dikatakannya, perlombaan ini merupakan suatu terobosan Disrumkim terhadap TPU di Kota Depok. Imbuhnya, biasanya lomba dilakukan secara masing-masing, tetapi tahun ini bisa dirayakan bersama 13 TPU se-Kota Depok.
“Mereka bisa berkumpul dalam satu tempat. Saling bertukar informasi, bekerja sama. Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi agenda rutin untuk meningkatkan kreativitas dan kolaborasi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Mi’raz menyebutkan, untuk pemenang lomba antara lain juara I diraih oleh TPU Kalimulya 2, juara II TPU Kalimulya 1 dan juara III TPU Cimpaeun. Sedangkan Harapan I diraih TPU Tirtajaya, Harapan II TPU Pondok Petir, Harapan III TPU Bedahan, Harapan IV TPU Kalimulya 3.
“Hadiah berupa piala, piagam dan uang alat elektronik yang bisa digunakan untuk keperluan kantor TPU. Perlu diketahui hadiah lomba ini disponsori oleh Bank BJB. Selamat kepada para pemenang. Semoga bisa terus menjalin kerja sama dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.
Adapun kriteria penilaian dari lomba ini meliputi kebersihan, ketertiban, keindahan, kerapian, kreativitas, protokol kesehatan, serta tes potensi umum. (JD 08/ED 01/EUD02)