Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengeluarkan Surat Peringatan Pelaksanaan Ibadah Salat Idulfitri di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).
Upaya penegakan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas.
Guna menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/556-UPEP yang melarang warga membesuk pasien yang dirawat.