berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengeluarkan Surat Peringatan Pelaksanaan Ibadah Salat Idulfitri di masa pandemi Coronavirus (Covid-19). Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Depok.
Ketua Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya memohon kepada seluruh DKM di Kota Depok untuk tidak menyelenggarakan Ibadah Salat Idulfitri di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. Tentunya sebagai upaya dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
"Sudah kami berikan Surat Peringatan untuk tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19," katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (22/05/20).
Dikatakan Lienda, Surat Peringatan tersebut dibuat Satpol PP berdasarkan sejumlah aturan yang sudah ada. Diantaranya Surat Edaran Gunernur Jawa Barat Nomor: 451/64/Yanbangsos Tanggal 23 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ranadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19. Lalu, Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/194-Huk/GT Tanggal 22 April 2020 tantang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Nomor: 03 Tahun 2020 Tanggal 22 Ramadhan 1441 H/15 Mei 2020 M tentang Penyelenggaran Ibadah Salat Idul Fitri dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.
Untuk itu, dirinya mengimbau agar DKM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan pemahaman terkait pelaksanaan ibadah Idulfitri di masa pandemi Covid-19 ini. Masyarakat bisa melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
"Kesadaran kolektif perlu ditingkatkan dalam kondisi seperti ini. Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)