Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok memastikan temuan kurangnya takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di wilayah Depok bukan disebabkan praktik kecurangan. Hasil pengawasan menunjukkan hal tersebut terjadi akibat kerusakan pada mesin dispenser.
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui UPTD Metrologi Legal bersama Pertamina dan Hiswana Migas melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengecekan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok bersama UPTD Metrologi Legal melakukan pengecekan pom ukur di SPBU 34.16.415 Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (09/12/25). Langkah ini dilakukan usai muncul keluhan warga terkait dugaan kurangnya takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin menjelaskan seorang warga mengeluhkan takaran BBM yang dianggap tidak sesuai setelah melakukan pengisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Disdagin dan UPTD Metrologi Legal langsung mengecek seluruh alat ukur di lokasi.Pengukuran dilakukan menggunakan bejana ukur 20 liter dan hasilnya menunjukkan takaran BBM lebih 10 mililiter. Pengujian ulang dengan gelas ukur 1 liter juga menunjukkan hasil lebih 3 mililiter.“Kita sudah cek semua pom ukurnya dan hasilnya memenuhi persyaratan. Takarannya bagus, bahkan melebihi batas ukuran,” ujar Dudi kepada berita.depok.go.id, Kamis (11/12/25).Ia mengapresiasi warga yang aktif memberikan laporan terkait dugaan kecurangan pengisian BBM. Menurutnya, pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga perlindungan konsumen.“Kalau ada yang menemukan kecurangan lagi, bisa langsung menghubungi kami atau melalui Instagram Metrologi Legal Kota Depok,” tambahnya.Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menegaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan pom ukur ke seluruh SPBU, baik milik pemerintah maupun swasta, melalui kegiatan tera dan tera ulang.“Semua SPBU kami cek untuk memastikan konsumen mendapatkan takaran sesuai standar. Mudah-mudahan setelah pengecekan ini masyarakat semakin merasa aman dan terlayani,” tandasnya. (JD05/ED02)
Pemerintah Kota Depok bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Komisi B DPRD Kota Depok, dan Hiswana Migas melakukan pemeriksaan Quality and Quantity (QnQ) bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34-16909, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Cimanggis, Jumat (21/11/25).
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok tahun ini melakukan perluasan pengujian dan pengawasan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU swasta di tahun ini. Langkah tersebut dilakukan setelah melakukan pengawasan, pengujian dan pemantauan SPBU Pertamina menjelang Hari Raya Idulfiitri 1446 Hijriah (H).Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, pengujian dan pengawasan ini merupakan lanjutan dari kegiatan tahun lalu. Namun belum semua, baru menyasar sebagian SPBU swasta."Bulan depan kami jadwalkan akan melakukan pengujian dan pengawasan terhadap SPBU swasta seperti Shell, BP AKR, dan Vivo yang ada di Kota Depok," katanya kepada berita.depok.go.id, Kamis (10/04/25).Sebanyak 62 SPBU ada di Kota Depok. Di antaranya, SPBU Pertamina 45 tempat, Shell 10 tempat, BP AKR 4 tempat, dan Vivo 3 tempat.Zaki mengungkapkan, pihaknya melakukan pengawasan ke SPBU swasta untuk memastikan alat ukur BBM berfungsi dengan baik dan sesuai standar. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga tertib ukur dan mencegah kecurangan yang merugikan konsumen."Kami berharap SPBU di Depok ini dapat menjaga kesesuaian pompa ukurnya agar berkah dan konsumen terlindungi," pungkasnya. (JD 05/ED 02)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemantauan Metrologi Legal pada bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 34.16402, Jalan Raya Margonda, Senin (22/01/24).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU di wilayah Kota Sejuta Maulid.
Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok rutin melaksanakan pengawasan dan pengujian alat Ukur, Takar, Timbang, dan Peralatannya (UTTP) milik masyarakat dan perusahaan yang menggunakan alat ukur untuk aktivitas sehari-harinya
Jelang Hari Raya Idulfitri, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan semakin meningkat. Menyikapi hal itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal gencar melakukan pengecekan keakuratan alat ukur SPBU.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok menggelar sidak atau peningkatan pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh SPBU di dalam kota.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Kota Depok kembali menggelar sidang tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di tahun ini.