berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan pengamatan, pengawasan dan pemantauan metrologi legal.
Pengawasan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Cimanggis dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Adikarya Pramita Perdana di Jalan Raya Bogor menjelang Idulfitri 1446 Hijriah pada Selasa (18/03/25).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi'raz mengatakan, pemantauan ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi Pertamina dan Hiswana Migas dalam memastikan perlindungan terhadap konsumen pengguna BBM dan LPG.
"Ini bagian dari tugas kami meyakinkan masyarakat. Insya Allah SPBU dan SPBE yang kami kunjungi ini mewakili tempat yang lain bahwa yang diberikan kepada konsumen sudah sesuai standar yang berlaku," tuturnya kepada berita.depok.go.id disela-sela pemantauan.
Dudi menambahkan, pengecekan ini juga rutin dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk mamastikan takaran dan kandungan yang diberikan kepada masyarakat adalah aman dan sesuai dengan ketentuan.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, takaran dan timbangannya sudah pas sesuai hasil tinjauan yang kami lakukan," tambahnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Jakarta Bogor dan Depok Pertamina, Sadli A.P mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan pengecekan di SPBU dan SPBE.
Untuk di SPBU, setiap hari saat pagi melakukan random sampling agar masing-masing dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai takarannya.
Serta dipastikan takarannya sesuai dengan standar metrologi maupun standar Pertamina.
Sedangkan untuk di SPBE, tambahnya, sebelum elpiji 3 Kg didistribusikan tentunya dilakukan penimbangan ulang.
Yakni total berat elpiji 8 Kg dengan rincian 5 Kg tabung gas dan 3 Kg isian gasnya.
"Sehingga dipastikan ketika sampai di masyarakat, baik BBM dan gas elpiji sesuai standar yang berlaku. Dan kami terus mencegah jangan sampai konsumen dirugikan," tutupnya. (JD 02/ED 01).