berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok bersama UPTD Metrologi Legal melakukan pengecekan pom ukur di SPBU 34.16.415 Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (09/12/25). Langkah ini dilakukan usai muncul keluhan warga terkait dugaan kurangnya takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin menjelaskan seorang warga mengeluhkan takaran BBM yang dianggap tidak sesuai setelah melakukan pengisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim Disdagin dan UPTD Metrologi Legal langsung mengecek seluruh alat ukur di lokasi.
Pengukuran dilakukan menggunakan bejana ukur 20 liter dan hasilnya menunjukkan takaran BBM lebih 10 mililiter. Pengujian ulang dengan gelas ukur 1 liter juga menunjukkan hasil lebih 3 mililiter.
“Kita sudah cek semua pom ukurnya dan hasilnya memenuhi persyaratan. Takarannya bagus, bahkan melebihi batas ukuran,” ujar Dudi kepada berita.depok.go.id, Kamis (11/12/25).
Ia mengapresiasi warga yang aktif memberikan laporan terkait dugaan kecurangan pengisian BBM. Menurutnya, pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga perlindungan konsumen.
“Kalau ada yang menemukan kecurangan lagi, bisa langsung menghubungi kami atau melalui Instagram Metrologi Legal Kota Depok,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Zaki Mubarok menegaskan pihaknya rutin melakukan pengawasan pom ukur ke seluruh SPBU, baik milik pemerintah maupun swasta, melalui kegiatan tera dan tera ulang.
“Semua SPBU kami cek untuk memastikan konsumen mendapatkan takaran sesuai standar. Mudah-mudahan setelah pengecekan ini masyarakat semakin merasa aman dan terlayani,” tandasnya. (JD05/ED02)
