berita.depok.go.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) SPBU di wilayah kerjanya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktoran Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/631.1/PKTN/SD/11/2023 terkait Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal Menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional (Natal 2023 dan Tahun Baru 2024).
"Tim pengawas kami sudah melakukan pengawasan ke 20 SPBU di Depok pada 11-21 Desember 2023, Alhamdulillah sudah tuntas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru)," ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak kepada berita.depok.go.id, Jumat (22/12/23).
Zaki mengungkapkan, pihaknya melakukan pengujian 20 liter untuk masing-masing nozzle mulai dari Bio Solar, Dexlite, Pertamax hingga Pertalite. Hasilnya masih dalam batas toleransi ± 10-45 mililiter (ml) per 20 liter.
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, SPBU di Depok yang kami cek semua aman. Kami akan terus berupaya maksimal memastikan perlindungan konsumen terhadap akurasi alat ukur di Depok," tuturnya.
"Hasil pengawasan, pengujian dan pemantauan ini juga akan kami laporkan kepada Direktorat Metrologi Legal Bandung, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Depok melindungi masyarakatnya," pungkas Zaki. (JD 05/ED 02)