berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok rutin melaksanakan pengawasan dan pengujian alat Ukur, Takar, Timbang, dan Peralatannya (UTTP) milik masyarakat dan perusahaan yang menggunakan alat ukur untuk aktivitas sehari-harinya.
Langkah tersebut merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok menjelaskan, salah satu wujud upaya melindungi konsumen adalah pelayanan metrologi yang prima kepada masyarakat.
Pada Rabu (30/08) kemarin, tim Metrologi Legal melakukan pengawasan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar/SPBU dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas LPG 3 kilogram (Kg).
"Kami full tim melakukan pengawasan alat UTTP di 34-16920 wilayah Cilangkap dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di SPBE PT Catur Daya Perkasa mengecek kondisi keakuratan nozzle dan isi gas LPG," jelas Zaki, sapaannya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (31/08/23).
Pada kegiatan tersebut, UPTD Metrologi Legal menurunkan lima petugas. Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dudi Mi'raz dan Ketua Hiswana Migas Ahmad Badri.
Zaki menuturkan, pihaknya mengecek enam nozzle pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai sampling. Serta 125 tabung LPG teriso dan 10 tabung LPG kosong di SPBE PT Catur Daya Perkasa.
"Alhamdulillah hasilnya aman semua masih dalam batas toleransi. Alat pengukuran dan pengisiannya juga tidak ada yang rusak," tuturnya.
Pengawasan alat UTTP dan pengujian BDKT ini rutin juga upaya Kota Depok dapat meraih predikat Daerah Tertib Ukur (DTU). Komitmen ini didukung juga dengan kerja sama tim Metrologi Legal Kota Depok.
"Selain kegiatan rutin kami juga pengawasan dan pengujian menjelang Natal dan Tahun Baru, Idulfitri, dan momen-momen hari besar," pungkas Zaki. (JD 05/ED 02)