Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Sri Astuti mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok, Jumat (20/12/24).
Keseriusan Kota Depok untuk menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU) terus dilakukan dengan berbagai upaya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok melaksanakan rapat evaluasi tahunan bersama seluruh jajaran pegawai dan pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Rabu (06/12/23).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menjalin komitmen kerja sama dengan lintas instansi, baik pemerintahan maupun swasta dalam rangka mewujudkan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bertekad meraih predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di tahun 2024.
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Depok menggelar pertemuan rutin bulanan dengan pengurus dan anggotanya. Kali ini tuan rumah agenda pertemuan bulan ini adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) yang digelar di Kantor Metrologi Legal Kota Depok, Kamis (21/09/23).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mendukung penuh upaya yang sedang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal untuk meraih predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) pada 2024.
Tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok rutin melaksanakan pengawasan dan pengujian alat Ukur, Takar, Timbang, dan Peralatannya (UTTP) milik masyarakat dan perusahaan yang menggunakan alat ukur untuk aktivitas sehari-harinya
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok terus mensosialisasikan kemetrologian kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok pekan ini mulai kembali melaksanakan pelayanan Kemetrologian (tera/tera ulang) setelah terbitnya Cap Tanda Tera 2023.