Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/78/Org/2026 tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menjelaskan mekanisme klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum dapat mengambil cuti tahunan.
Suasana bahagia dan penuh rasa syukur menyelimuti lingkungan Kecamatan Bojongsari, Rabu (28/01). Puluhan staf yang selama ini mengabdi di Kantor Kecamatan Bojongsari serta tujuh kelurahan di wilayah tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Camat Bojongsari, Suryana Yusup, memberikan pesan dan arahan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK), Rabu (28/01/26).
Pemerintah Kota Depok secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 7.036 pegawai di Stadion Merpati, Kecamatan Pancoran Mas, Jumat (19/12/25).
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan usai menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.
Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kurang lebih 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kota Depok akan menerima Surat Keputusan (SK) secara simbolis dari Wali Kota Depok, Supian Suri pada Jumat, 19 Desember 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada pekan ketiga bulan Desember.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan fungsi platform Mola BKN sebagai sarana pemantauan proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menghadirkan Mola BKN untuk memudahkan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam melihat status pengajuan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok terus memproses pengajuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan akan menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).