Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Depok Ingatkan Soal Ini
JD 03 - berita depok

3108
Rabu, 24 Sep 2025, 19:56 WIB

ASN Pemkot Depok. (Foto: Diskominfo Depok / Ilustrasi).

berita.depok.go.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan akan menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal ini berdasarkan Surat Plt. Deputi layanan MASN BKN No. 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, menindaklanjuti surat edaran BKN mengenai penyesuaian jadwal. 

“Kami mengikuti itu juga. Seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok akan menyesuaikan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (2509/25).

Adapun jadwal terbaru yang telah ditetapkan BKN mencakup tiga tahapan.

Pertama, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 28 Agustus hingga 27 September 2025.


Baca Juga: Apa Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu? Simak Penjelasan dari BKPSDM Depok


Kedua, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 28 September 2025. 

Ketiga, penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025. 

Rahman mengingatkan para peserta PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan baik, memastikan seluruh dokumen yang diunggah benar dan sesuai ketentuan. 

BKPSDM Kota Depok berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dalam penataan dan pengangkatan PPPK, termasuk bagi formasi paruh waktu.

“Kami mengimbau agar peserta tenang, teliti, dan memperhatikan kelengkapan berkas. Dengan begitu, proses pengangkatan dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

"Batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada SSCASN telah kami perpanjang hingga maksimal 27 September 2025 Jam 23:59 WIB dan untuk usul NIPPPK Paruh Waktu pada SIASN hingga 28 September 2025 jam 23:59 WIB," tutupnya. (JD 03/ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
1
0
0
0
0