Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Soal Pengembangan Karier dan Penempatan Kerja PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Depok Sampaikan Ini
JD 03 - berita depok

125
Jumat, 19 Des 2025, 14:39 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri memberikan arahan kepada PPPK Paruh Waktu di Stadion Merpati, Jumat (19/12/25). (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka peluang pengembangan karier bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Hal itu, disampaikan Wali Kota Depok Supian Suri usai memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu, di Lapangan Merpati hari ini, Jumat (19/12/25).

Kendati begitu, penempatan dan jenjang ke depan sangat bergantung pada kebutuhan daerah serta kemampuan individu yang bersangkutan.

Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, jika ke depan terdapat kebutuhan formasi untuk mengisi posisi penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), maka hal tersebut akan dibuka melalui mekanisme resmi, seperti seleksi CPNS atau formasi PPPK Penuh Waktu.

“Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi penuh waktu dan ASN melalui CPNS. Semua tergantung pada kemampuan dan kinerja masing-masing,” ujarnya.

Menurut Supian Suri, pada tahap awal Pemkot Depok lebih menitikberatkan pada kemaksimalan kinerja dalam pelayanan publik.

Oleh karena itu, penempatan PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen pada satu posisi tertentu.

“Kami melihat dari sisi kebutuhan perangkat daerah. Perangkat daerah mana yang membutuhkan tenaga lebih banyak, itu yang akan menjadi prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, pengalokasian dan penyesuaian penempatan kerja pegawai akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga PPPK Paruh Waktu dimungkinkan untuk dialihkan ke unit kerja lain yang dinilai lebih membutuhkan.

“Mereka tidak pasti berada di posisi yang hari ini ditugaskan. Bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas, agar dapat membantu pelayanan kepada masyarakat Kota Depok secara optimal,” jelasnya.

“Kami berharap dengan pola penempatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat,” tutupnya. (JD 03/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0