berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 7036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu merupakan orang-orang terpilih yang dipercaya untuk melayani masyarakat Kota Depok.
Supian Suri menyampaikan bahwa meskipun statusnya paruh waktu, peran PPPK tetap memiliki arti penting dalam mendukung pelayanan publik.
Baca Juga: Stadion Merpati Jadi Saksi, Wali Kota Depok Serahkan Simbolis SK kepada 7.036 PPPK Paruh Waktu
Ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mensyukuri posisi yang dijalani saat ini dan menjadikannya sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
“Syukuri apa pun posisi hari ini. Di luar sana masih banyak orang yang ingin menjadi bagian dari pelayanan kepada warga Depok. Dari lebih dari dua juta penduduk, sekitar 7.000 orang inilah yang terpilih,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri.
Menurutnya, berbagai persepsi publik terkait PPPK Paruh Waktu tidak perlu menjadi hambatan.
Baca Juga: Soal Pengembangan Karier dan Penempatan Kerja PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Depok Sampaikan Ini
Yang terpenting, kata dia, adalah pembuktian melalui kinerja nyata di lapangan.
Ia berharap, dengan penyerahan SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu semakin termotivasi untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Apapun persepsi yang berkembang, buktikan bahwa kehadiran teman-teman memberikan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (JD 03/ ED 01).
