berita.depok.go.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan fungsi platform Mola BKN sebagai sarana pemantauan proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Ia menerangkan bahwa Mola BKN merupakan layanan digital yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan transparansi dalam setiap proses administrasi kepegawaian, termasuk penetapan NIP.
“Platform Mola BKN digunakan untuk memonitor status pengajuan secara mandiri. Peserta bisa melihat tahapan pengusulan langsung dari sistem,” ujar Rahman, kepada berita.depok.go.id, Rabu (29/10/25).
Melalui Mola BKN, peserta akan menemukan sejumlah status yang menandakan perkembangan dokumen, mulai dari belum diusulkan hingga penetapan akhir.
Status tersebut di antaranya, Belum Diusulkan, Input Data, Verifikasi BKN, Perlu Perbaikan, ACC (Disetujui), BTS (Berkas Tidak Sesuai), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan Ditetapkan.
Rahman menjelaskan bahwa status “Belum Diusulkan” berarti data belum diajukan oleh instansi.
Sementara “Input Data” menunjukkan bahwa data sedang dimasukkan ke sistem.
“Jika statusnya ‘Verifikasi BKN’, artinya dokumen sedang dicek kelengkapan maupun ketepatannya. Bila diminta ‘Perlu Perbaikan’, peserta diminta memperbarui atau melengkapi persyaratan agar proses bisa dilanjutkan,” tambah Rahman.
Status “ACC” menandakan data telah disetujui dan akan dilanjutkan ke tahapan final.
Sementara itu, status “BTS” menunjukkan adanya ketidaksesuaian berkas dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Adapun status ‘TMS’ berarti pengajuan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat substantif,” jelasnya.
Untuk status akhir, yakni “Ditetapkan”, berarti NIP telah terbit sehingga peserta hanya menunggu Surat Keputusan (SK) dari instansi terkait.
“Dengan memahami arti setiap status, peserta dapat lebih mudah mengikuti alur yang ada dan menghindari kesalahan,” tutupnya. (JD 03/ED 01).
