berita.depok.go.id - Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita dari Rutan Kelas I Depok dipindahkan ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Bandung, Rabu (29/10/25).
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan pengawasan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Thowvik Nur Rohman.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk mendukung program pembinaan lanjutan bagi para warga binaan sekaligus mengurangi over kapasitas di blok hunian wanita.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pembinaan yang lebih optimal bagi warga binaan, serta menjaga situasi hunian tetap layak dan kondusif,” ujar Agus.
Dari total 15 WBP yang dipindahkan, tujuh orang ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, sedangkan delapan orang lainnya dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.
Agus menegaskan, seluruh proses pemindahan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, identitas, hingga pemeriksaan kesehatan sebelum pemberangkatan.
“Kami pastikan seluruh tahapan dijalankan dengan baik dan aman, agar para warga binaan dapat segera mengikuti program pembinaan di tempat yang baru,” tambahnya.
Pemindahan ini, lanjutnya, juga merupakan bentuk sinergi antar-UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat dalam mendukung tujuan besar Kementerian Hukum dan HAM untuk menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif, manusiawi, dan berkelanjutan. (JD 03/ED 01).
