berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus melakukan pengawasan terhadap pengemudi Biskita Trans Depok.
Monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan secara berkala setiap bulan untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik serta sesuai ketentuan.
Selain pengawasan, Dishub Depok juga memberikan dukungan kepada para pengemudi agar dapat bekerja sepenuh hati dalam melayani masyarakat.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Aan Syuhrahman, mengatakan bahwa seluruh kegiatan operasional sudah mengikuti standar operasional prosedur (SOP).
Pihaknya juga menyampaikan keprihatinan atas insiden yang melibatkan salah satu armada Biskita yang terjadi pada Selasa (28/10/25) di Jalan Siliwangi Raya.
Dirinya memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penanganan kejadian tersebut.
“Segala proses sudah sesuai dengan SOP. Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi, namun siap kooperatif membantu pihak kepolisian. Pada unit bus terdapat CCTV yang dapat menjadi bahan pendukung dalam penelusuran,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operator Biskita Trans Depok, Agus, menjelaskan mekanisme kerja para pengemudi dan sistem pengawasan yang diterapkan dalam operasional armada, termasuk penanganan setelah terjadinya insiden.
Ia memastikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.
“Saat ini terdapat 14 unit kendaraan yang beroperasi dengan total 35 pengemudi. Pembagian jadwal dinas dilakukan dua sif,” jelasnya.
Operasional kendaraan dimulai pada pukul 05.00 dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pembinaan internal, namun juga melalui evaluasi rutin setiap bulan.
Para pengemudi, kata Agus, turut mendapatkan pembekalan (bimtek) untuk memastikan pelayanan berjalan optimal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum armada diberangkatkan, dilakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi kendaraan.
Selain itu, terdapat manajemen pengawas di bawah Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang mengawasi kegiatan di lapangan.
Pada jalur arteri, armada Biskita Trans Depok dibatasi untuk melaju maksimal 50 kilometer per jam.
Jika melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan penalti.
Setiap unit bus dilengkapi lima kamera CCTV untuk memantau aktivitas operasional.
Manajemen pengawas juga secara berkala melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Agus menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai penyedia kendaraan dan pengemudi, sementara pengaturan operasional dan penegakan aturan berada pada manajemen pengawas.
Apabila terjadi pelanggaran di lapangan, pihak operator menanggung sanksi administrasi.
Terkait insiden yang belakangan terjadi, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, pengemudi telah menjalankan tugas sesuai SOP.
Saat kejadian, kendaraan sempat berhenti di Halte Apotek 1 sebelum melanjutkan perjalanan menuju halte berikutnya.
Kecepatan bus tercatat rata-rata berada di kisaran 30 hingga 35 kilometer per jam, yang dinilai masih dalam batas aman dan sesuai aturan jalur arteri.
“Hingga kini, pembinaan terhadap pengemudi terus dilakukan, terutama jika ditemukan pelanggaran oleh manajemen pengawas," ungkapnya.
"Operator juga memastikan bahwa koordinasi senantiasa dilakukan agar operasional Biskita Trans Depok dapat berjalan aman, optimal, dan sesuai standar yang berlaku,” tutupnya. (JD 03/ED 01).
