Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) yang berasal dari 54 perkara tindak pidana.Â
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023.
Wali Kota menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Kantor Kajari Depok
Kejari Depok memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 84 perkara tindak pidana selama Juli - Oktober 2022. Terdiri dari ganja sebanyak 12 perkara, sabu-sabu 61 perkara, dan senjata tajam 11 perkara.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengapresiasi pemusnahan sejumlah barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, hari ini. Barang bukti tersebut disita dari puluhan perkara tindak pidana yang ditangani Kejari Depok selama periode Juli - Oktober 2022.
berita.depok.go.id- Barang bukti dari 155 kasus pada periode tahun 2021 hingga 2022 dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (6/7/2022).
Sejumlah barang bukti (BB) dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Rabu (14/10/20).
Polsek Sawangan memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 51 kilogram.