berita.depok.go.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bersama Pemerintah Kota Depok melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (26/10/22). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (JD01/EUD02)