berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 84 perkara tindak pidana selama Juli - Oktober 2022. Terdiri dari ganja sebanyak 12 perkara, sabu-sabu 61 perkara, dan senjata tajam 11 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita merinci, untuk barbuk ganja yang dimusnahkan mencapai 32 kilogram (kg). Sementara sabu-sabu seberat 276 gram.
“Dalam pemusnahan ini selain narkotika, kami juga memusnahkan 11 senjata tajam mulai dari jenis celurit terbang, rangkong, samurai, pisau lipat dan golok. Sebelumnya barang tersebut digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana dari 11 perkara," katanya kepada berita.depok.go.id usai pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (26/10/22).
Dirinya menjelaskan, barbuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong besar. Pembakaran dilakukan oleh jajaran Kejari Depok bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lalu, barbuk yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan cara diblender agar larut lalu dibuang. Sedangkan, senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda).
Dikatakan Mia, pemusnahan ini merupakan tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan sekaligus mencegah agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Termasuk, untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok.
“Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, kita laksanakan pemusnahan. Kegiatan ini pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum,” tutupnya. (JD 03/ED01/EUD02)