Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Depok. (Istimewa)
berita.depok.go.id-Sejumlah barang bukti (BB) dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Rabu (14/10/20). Dari BB yang terkumpul dan dimusnahkan, mayoritas didominasi narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Kejari Depok rutin melakukan kegiatan pemusnahan ini.
"Ada 347 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujarnya.
Dikatakanya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti peredaran kembali BB melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Maka kami musnakan agar tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan rilis resmi dari Kejari Depok, setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering dari beberapa perkara yang telah inkracht atau telah memiliki hukum tetap.
Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat 985.9153 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy 143 butir.
Kemudian, BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Kejari Kota Depok bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lebih lanjut, ucap Sri Kuncoro, dari 347 perkara yang sudah ditangani Kejari Depok, 80 persennya terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum.
Barang-barang selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga BB seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda).
“Lalu yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender agar larut yang kemudian dibuang,” tutupnya. (JD 03/ED 02/EUD02)