Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok melakukan pemusnahan Barang bukti dari 155 kasus pada periode tahun 2021 hingga 2022 bersama Kejari Depok. (Foto : Istimewa).
berita.depok.go.id- Barang bukti dari 155 kasus pada periode tahun 2021 hingga 2022 dimusnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di halaman Kantor Kejari Depok, Rabu (6/7/2022). Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini semua perkaranya sudah inkrah jadi tidak akan ada masalah dikemudian hari. Pemusnahan barang bukti dilakukan setahun dua kali , agar tidak ada penumpukan di gudang barang bukti,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita kepada berita.depok.go.id.
Dirinya merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan1 jenis ganja sebanyak 30 perkara dengan berat kurang lebih 6,8 kilogram. Kemudian shabu dengan 97 perkara dengan berat kurang lebih 6,6 kilogram.
“Obat-obatan seperti Tramadol dan Ekstacy juga sebanyak 2 perkara dengan Trhihexphenidyl 9 Tablet dan LSD 2 blot. Selanjutnya, pemushanan senjata tajam sebanyak 22 perkara dengan 9 buah celurit, 2 buah golok, 5 buah pisau, 1 buah parang, 1 buat arit, satu 1 pedang, 2 buah samurai dan 1 buah kujang,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memusnakan uang palsu sebanyak 4 perkara dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1170 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 799 lembar dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak 95 lembar. Pecahan Rp 10 ribu sebanyak 81 lembar dan terakhir pecahan Rp 5 ribu sebanyak 22 lembar ditambah dengan ponsel sebanyak 83 unit.
“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum. Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum. Karenan selain melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,"ucap Mia.
Mia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini untuk mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara sampai tuntas. “Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok. Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, kita laksanakan pemusnahan,"ungkapnya.
Terakhir dirinya menambahkan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan psikotropika dimusnahkan dengan cara melarutkan dengan blender dan air tinta. "Barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong,"tutupnya. (JD03)