Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo saat sambutan pada Pemusnahan Barang Bukti Ganja 51 Kg, di Kecamatan Bojongsari, Kamis, (05/03/20).
berita.depok.go.id-Polsek Sawangan memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 51 kilogram. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penangkapan pada awal Januari kemarin di Jalan Bungur, Kelurahan Pasir Putih.
"Ganja itu ditemukan saat warga bersih-bersih pasca banjir awal Januari lalu. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum," tutur Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo usai melalukan pemusnahan ganja, Kamis, (05/03/20).
Dikatakannya, sebelum dimusnakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Setelah itu, barang tersebut pun dimusnakan.
"Pemusnahan tersebut kami lakukan untuk menegaskan Polsek Sawangan akan mencegah peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sawangan," tegasnya.
Di tempat yang sama, Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengimbau masyarakat untuk menjaga dan mewaspadai lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba. Pengawasan dari orangtua kepada anaknya juga harus terus dilakukan.
"Orangtua harus mengetahui anaknya berteman dengan siapa, paling tidak jam 21.00 WIB anak-anak sudah di rumah," pungkasnya. (JD 09/ED02)