Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah sepanjang tahun 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan warung atau penjual yang menawarkan rokok ilegal di wilayah Kota Depok. Layanan pengaduan tersebut disediakan guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah.
Satpol PP Depok menggelar Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal
Operasi gempur rokok ilegal di Kota Depok yang digelar selama dua hari pada 4-5 Oktober 2023 berhasil mengamankan kurang lebih 9.520 batang rokok ilegal. Sebelumnya, pada September 2023 juga ditemukan 29.956 Batang Rokok Ilegal dan sudah di amankan.
Satpol PP Depok dan KPPBC TMP A Bogor menyita ribuan rokok ilegal di Mekarjaya
Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan kembali operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok. Gempur rokok ilegal di Kota Depok dilakukan bersama dengan perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor).
Satpol PP memasang stiker sosialisasi rokok ilegal pada sejumlah kios di Sukamaju
Satpol PP memasang stiker sosialisasi rokok ilegal pada sejumlah kios di Sukmajaya
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Depok digunakan untuk kegiatan bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum. Hal tersebut berdasarkan hasil desk Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Bidang Penegakan Hukum wilayah Kota Depok.