Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Maju Sejahtera Berbudaya Pemerintahan

176.679 Batang Rokok Ilegal Disita di Depok

JD09 - berita depok

0
Selasa, 26 Nov 2024, 20:45 WIB
Bagikan

Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah sepanjang tahun 2024 di Kecamatan Pancoran Mas oleh Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Depok. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai wilayah sepanjang tahun 2024.

Operasi ini berhasil menyita 176.679 batang rokok ilegal dari 27 titik yang tersebar di 11 kecamatan. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan hasil operasi tahun 2023 yang menyita 90.000 batang.

Operasi ini merupakan implementasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulidyis Wardhana, menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal bersama Satpol PP. 

“Kami menargetkan warung dan lapak yang diduga menjual rokok ilegal. Satpol PP bertugas memetakan lokasi dan memberikan informasi kepada kami,” katanya, Senin (25/11/24).

Barang bukti yang disita mencakup rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang salah peruntukan.

Semua barang ilegal ini akan dimusnahkan pada akhir tahun. Faridz juga menjelaskan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berupa denda atau proses hukum pidana. 

“Namun, di Depok, pelanggaran sejauh ini hanya dikenai denda tanpa penyidikan pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Depok, Deni Jordan, menuturkan, operasi ini juga disertai kegiatan sosialisasi.

Sebanyak 35 personel Satpol PP dikerahkan untuk menyebarkan stiker imbauan terkait bahaya rokok ilegal. 

“Kami memasang stiker di tempat strategis seperti pos ronda, pos RW, dan warung-warung. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat tentang cara mengenali rokok ilegal,” jelasnya.

Menurut Deni, kegiatan sosialisasi serupa juga dilakukan dalam Roadshow Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal di 11 kecamatan pada September 2024.

Dia menegaskan, hasil operasi tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai dan Satpol PP.

Operasi ini tidak hanya menindak penjualan rokok ilegal tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan perpajakan.

"Semoga dengan adanya operasi ini dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di Depok," tutupnya.

(JD09/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0