berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Operasi gempur rokok ilegal di Kota Depok yang digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMP A Bogor) selama dua hari, 4-5 Oktober 2023 berhasil mengamankan kurang lebih 9.520 batang rokok ilegal. Sebelumnya pada bulan September, 29.956 batang rokok ilegal juga telah berhasil diamankan.
Perwakilan KPPBC TMP A Bogor, TB Utomo mengatakan, hasil tersebut cukup baik mengingat Kota Depok bukan menjadi sasaran utama peredaran rokok tanpa cukai. Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga melakukan edukasi serta tindakan persuasif kepada oknum yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Hasil keseluruhan selama kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah berhasil mengamankan kurang lebih 40 ribu batang rokok ilegal, selama melakukan operasi,” katanya kepada berita.depok.go.id, Jumat (06/10/23).
Dirinya menjelaskan, KPPBC TMP A Bogor membawahi enam wilayah yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk melakukan pemantauan, sidak sampai dengan pengembangan kasus rokok ilegal.
“Kalau yang kita lihat dari beberapa kegiatan yang sudah kita lakukan, karena ini di wilayah kota karena targetnya (rokok ilegal) adalah masyarakat yang tinggal di pinggiran, dalam arti merokok itu bukan suatu keharusan di sini, jadi jika ada rokok murah tidak membeli. Maka itu di Depok masih sedikit dibanding wilayah lain,” jelasnya.
Dikatakannya, kerjasama dengan Pemkot Depok selama ini dibangun dengan sangat baik. Menurutnya, Pemkot Depok satu visi dalam hal memberantas rokok ilegal.
“Depok cukup kooperatif dengan kami dalam arti tidak pernah menginisiasi sendiri, penindakan ada di kami, tetapi tidak pernah menindak sendiri dan selalu berkoordinasi dengan kami,” tutupnya. (JD 03/ED 01).