Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Berita Pemerintahan

11 Sep 2024, 21:25 WIB
2538
Soal Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tak Berlaku Lagi di 2026, BPN Depok: Segera Tingkatkan ke SHM

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi mengenai rumor dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.