Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Berita Pemerintahan

13 Sep 2024, 7:19 WIB
15578
Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tak Berlaku Lagi di 2026, BPN Depok: Segera Tingkatkan ke SHM

Munculnya rumor bahwa dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi isu ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.