berita.depok.go.id – Munculnya rumor bahwa dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menegaskan, dokumen tanah adat tersebut memang tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Namun tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, tidak sebagai bukti kepemilikan," jelas Dindin, Rabu (11/09/24).
Dindin melanjutkan, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dokumen tanah adat tersebut tidak berlaku setelah lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Namun demikian, Dindin menambahkan, masyarakat masih dapat mendaftarkan tanah adat melalui mekanisme pengakuan hak dengan melengkapi persyaratan tertentu.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengimbau, masyarakat untuk segera meningkatkan dokumen kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi keamanan aset.
"Segera tingkatkan status tanah ke SHM untuk melindungi aset dari mafia tanah," tegas Indra.
Sertifikat Hak Milik, lanjut Indra, telah diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan diperkuat oleh berbagai peraturan lainnya.
Saat ini, pemerintah juga tengah mengimplementasikan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah mereka sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku," tutup Indra. (JD09/ED02)