Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berupaya mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Salah satunya dengan mengerahkan mobil Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk melakukan penyemprotan disinfektan di ruas jalan hingga fasilitas umum (fasum).
Guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meniadakan sementara pelayanan tatap muka untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kelurahan Tanah Baru bersama Relawan Muda Indonesia, Pokdarkamtibnas, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Karang Taruna (Katar) melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri terhadap fasilitas publik di wilayah tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Depok terus memantau seluruh wilayah demi mencegah penyebaran Coronavirus atau Covid-19. Melalui pemantauan tersebut, diharapkan tidak ada masyarakat yang berkumpul di tempat keramaian.
Palang Merah Indonesian (PMI) Kota Depok terus melakukan langkah antisipasi penyebaran Coronavirus dengan penyemprotan disinfektan ke puluhan fasilitas publik, setiap harinya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini kembali melansir perkembangan data penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 73 hari.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok belum lama ini membuka lowongan pekerjaan formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kuota yang dibuka sebanyak 55 orang guna mengisi di 12 posisi jabatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok berkeliling kota menggunakan mobil dengan pengeras suara memberikan informasi agar warga mengikuti imbauan pemerintah untuk antisipasi Coronavirus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan monitoring untuk memantau masyarakat agar mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Depok.