berita.depok.go.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Perbedaan ini menjadi relevan dalam masa transisi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, khususnya bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan formasi tetap.
Rahman menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.
"PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi," jelas Rahman, kepada berita.depok.go.id, Jumat (17/01/25).
Baca Juga: Sebanyak 6.076 Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Kemudian, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, di antaranya, terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.
Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran.
Syarat lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.
Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.
Rahman juga menjelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi.
"Mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, dan tugas mereka diatur melalui perjanjian kerja masing-masing instansi," tambahnya.
Disatu sisi, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya.
"Termasuk penghasilan yang lebih stabil serta durasi masa perjanjian kerja yang lebih panjang, biasanya 5 tahun atau sesuai kebutuhan instansi," ungkap Rahman.
Untuk PPPK Penuh Waktu, masa kerja biasanya ditetapkan lebih lama, dan pengangkatan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan pada setiap instansi pemerintah.
Dirinya menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak mendapatkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel.
Namun, PPPK Penuh Waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.
Baca Juga: Pemkot Depok Siap Tata Tenaga Honorer, Semua Diarahkan Jadi PPPK Paruh Waktu Juli 2025
"Dalam hal kewajiban, keduanya harus tetap setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga netralitas ASN," jelas Rahman.
Dirinya menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Melalui kebijakan ini, Rahman berharap seluruh pegawai non-ASN di Kota Depok dapat tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
"Proses ini menjadi solusi transisi bagi pegawai non-ASN agar tetap memiliki kesempatan berkarir di instansi pemerintah," pungkasnya. (JD 03/ED 01).