Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 73 hari.
"Kami telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sejak 18 Maret hingga 29 Mei mendatang," jelas Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menyampaikan perkembangan terkini Covid-19 di Kota Depok, Minggu (22/03/20).
Mohammad Idris mengatakan, guna memaksimalkan penanganan kasus terkonfirmasi Covid-19, selain memfungsikan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai rumah sakit rujukan untuk kasus ringan dan sedang, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (UI) yang akan dijadikan sebagai Rumah Sakit yang didedikasikan untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya, pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan ke 51 titik di area publik secara masif. Serta mengadakan sosialisasi secara mobile di seluruh wilayah di Kota Depok.
"Kami juga akan menyiapkan rapid test Covid-19 untuk kasus PDP, ODP dan warga yang harus mendapatkan prioritas, sesuai jadwal yang akan kita tentukan" tambah Mohammad Idris.
Dirinya menambahkan, untuk pemenuhan kebutuhan dalam penanganan Covid-19, pihaknya telah menganggarakan Rp 20 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).
"Semoga seluruh upaya yang dilakukan Pemkot Depok dapat maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tandasnya. (JD 02/ED 01/EUD 02)