Guna mengoptimalkan penanganan sampah di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris Instruksi Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Inwal ini memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 tentang gerakan serupa.
Gerakan Masyarakat Mengelola Sampah melalui program Depok Go Bersih (De Go Ber) secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Munculnya rumor bahwa dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026 mengundang perhatian masyarakat. Menanggapi isu ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi.
berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kota Depok, memberikan arahan pada Puncak Hari Pramuka ke-63 tingkat Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Depok tahun 2024.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memberikan penjelasan resmi mengenai rumor dokumen seperti Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding Indonesia tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai tahun 2026.
Puncak Perayaan Hari Pramuka ke-63 tahun 2024 tingkat Kota Depok, sukses digelar di Alun-alun Kota Depok, Rabu (11/09/24).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kecamatan Limo. Berdasarkan data DLHK, 23 truk sampah diketahui membuang sampah di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, 18 truk diantaranya berasal dari luar Depok, sementara hanya lima truk yang membawa sampah dari warga Depok.
Kecamatan Tapos dipilih sebagai lokasi khusus (lokus) untuk Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), hari ini mengangkut 240 ton sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Kemiri. Pengangkutan sampah tersebut dilakukan DLHK Depok sesuai dengan jadwalnya di TPS Pasar Kemiri.
Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) Kota Depok mengadakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kecamatan Tapos 2024, Senin (09/09/24).