Perayaan Iduladha 1444 Hijriyah diperingati Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dengan berkurban satu ekor sapi jenis Sapi Bali dengan bobot 344 kilogram (kg).
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengapresiasi program Tebar Qurban milik Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok. Menurutnya, program ini menjadi bukti kepedulian antar sesama dan ketaatan kepada Allah SWT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri melakukan peninjauan ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Depok di Kecamatan Tapos, Kamis (29/06/23). Terdapat beberapa fasilitas yang membutuhkan perbaikan.
Wali Kota Depok menjadi khotib salat Idul Adha di Masjid Baitul Hikmah
Guna mengurangi sampah saat perayaan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, warga RW 07 Kampung Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung tidak menggunakan kantong plastik untuk membungkus daging kurban. Sebagai alternatif, panitia kurban menggunakan besek bambu dan daun jati.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak umat Islam untuk memaknai Hari Raya Iduladha 1444 Hijriyah dengan meneladani sifat dari Nabi Ibrahim. Selain mengajarkan makna pengorbanan, juga amalan dalam berbagi terhadap sesama.
Ketua Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok, Elly Farida mengajak para kader dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hal tersebut disampaikan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Alun-alun Kota Depok, Selasa (27/06/23)
Aparatur Kecamatan Kecamatan Tapos akan melakukan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 2023. Rencananya, ada empat ekor sapi dan tiga ekor kambing yang akan disembelih besok (28/06).
Kecamatan Tapos kembali menjalin kerja sama dengan PT. Karabha Digdaya. Kali ini, kerja sama tersebut untuk penanganan sampah dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Akhir Terpadu (TPSAT) yang berada di RW 20, Kelurahan Cilangkap.
Camat Tapos, Abdul Mutolib telah menginstruksikan lurah di wilayahnya untuk mendata lokasi penjualan dan pemotongan hewan kurban. Hal ini seusai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 451/354-Huk/DKP3.