Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah disetujui oleh Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan haknya, seperti infrastruktur dan pekerjaan.