Menjelang pengerjaan pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika rancangan relokasi kabel utilitas mulai dibahas.
Warga pemilik lahan di lokasi pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok mengaku senang karena pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) sesuai dengan yang mereka harapkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) hari ini melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan tidak sebidang atau underpass di Jalan Dewi Sartika.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok kembali melanjutkan pembebasan lahan, untuk pembangunan underpass di tahun ini.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perumahan dan permukiman (Disrumkim) sedang berupaya menyelesaikan proses pembebasan lahan pembuatan Underpass di Jalan Dewi Sartika tahap I.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan sebanyak 23 program pembangunan kepada DPRD Jawa Barat.
Pembebasan Lahan Underpass Dewi Sartika Tunggu Finalisasi DED
Tahapan Pembebasan Lahan Underpass Dewi Sartika Mulai Bulan Ini