Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair. Rencananya, THR diberikan pada pekan depan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mencatat, sebanyak 65 perusahaan di Kota Depok telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu H-7 sebelum lebaran.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8. Posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk memastikan para pekerja di Kota Depok mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) telah melakukan sidak ke 102 perusahaan di Kota Depok. Dari hasil sidak tersebut, seluruh perusahaan telah memberikan laporan terkait pembayaran THR.
Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menerima sebanyak enam pengaduan, terhitung sejak 1 April hingga hari ini. Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti.
berita.depok.go.id- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera cair. Rencananya, THR diberikan pada pertengahan April mendatang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh. Posko dibuka secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring), mulai tanggal 01 April mendatang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), minggu ini.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh di depan kantornya Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Pemkot Depok Tetapkan THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan mensosialisasikan sejumlah regulasi dan aturan baru terkait ketenagakerjaan kepada ratusan pimpinan perusahaan yang ada di Kota Depok.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.